Berita Terbaru: 2 Cara Mudah Memeriksa Status Pesanan Pasca Penutupan TikTok Shop

pasca penutupan tiktok shop

Penutupan TikTok Shop – Sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB yang lalu, pengguna TikTok Shop di Indonesia telah dihadapkan dengan penutupan resmi TikTok Shop layanan tersebut. Penutupan ini berdampak pada menghilangnya opsi “Shop” yang biasanya tersedia di platform TikTok.

Sebagai akibat dari penutupan ini, sebagian pengguna masih melihat opsi “TikTok Shop” di menu, tetapi tidak dapat mengaksesnya, hanya mendapatkan pesan error yang menyatakan “Something went wrong. Tap to try again.” Munculnya pesan tersebut telah mempengaruhi pengalaman pengguna dalam menggunakan menu “Shop” di TikTok.

Namun, bagi mereka yang masih memiliki pesanan aktif di TikTok Shop, tidak perlu khawatir. Kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara memeriksa status pesanan TikTok Shop setelah penutupan resmi berlaku. Untuk informasi lebih rinci, silakan simak penjelasan berikut mengenai langkah-langkah mudah dalam memeriksa status pesanan TikTok Shop setelah penutupan resmi.

Tata Cara Verifikasi Pesanan Pasca Penutupan TikTok Shop

Penting untuk diketahui bahwa meskipun TikTok Shop telah resmi ditutup, pengguna masih memiliki kemampuan untuk memverifikasi status pesanan yang sedang berlangsung. Terdapat dua metode yang dapat digunakan pengguna untuk melakukan verifikasi pesanan TikTok Shop setelah penutupan resmi ini, yang dibedakan berdasarkan ketersediaan menu “Shop” di aplikasi TikTok. Berikut penjelasan rinci mengenai cara-cara verifikasi pesanan TikTok Shop setelah penutupan resmi:

  1. Jika Menu “Shop” Masih Tersedia:
    • Langkah pertama adalah membuka aplikasi TikTok dan memilih menu “Shop”.
    • Selanjutnya, klik pada ikon tiga garis horizontal di pojok kanan atas layar, lalu pilih opsi “Orders”.
    • Dengan langkah ini, pengguna akan dapat melihat seluruh status pesanan atau pembelian yang masih berlangsung.
  2. Jika Menu “Shop” Telah Menghilang:
    • Mulailah dengan membuka aplikasi TikTok dan menuju menu “Profile”.
    • Klik pada ikon tiga garis horizontal di pojok kanan atas layar, lalu pilih menu “Settings and privacy”.
    • Setelah itu, pilih opsi “Your orders” dan lanjutkan dengan mengklik “Orders”.
    • Dengan cara ini, pengguna juga akan dapat melihat status pesanan atau pembelian yang masih berlangsung meskipun menu “Shop” telah hilang dari aplikasi.

Demikianlah penjelasan mengenai tata cara verifikasi pesanan di TikTok Shop setelah penutupan resmi. Untuk informasi tambahan, TikTok Indonesia telah mengirimkan pemberitahuan mengenai penutupan TikTok Shop melalui surat elektronik kepada semua penjual terkait.

Seiring dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh TikTok Indonesia, diketahui bahwa TikTok Shop telah ditutup sejak Rabu lalu, tanggal 4 Oktober 2023, tepat pukul 17.00 WIB.

TikTok Indonesia menyampaikan pernyataan dalam surat elektronik tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi menyediakan layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia sejak waktu yang disebutkan di atas. Alasan penutupan tersebut adalah sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, TikTok Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah guna menemukan solusi terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pengguna di masa mendatang. Penutupan TikTok Shop berdampak pada penyelesaian pesanan yang sedang dalam proses transaksi.

Namun, TikTok Indonesia juga memberikan jaminan bahwa mereka akan mendukung penyelesaian pesanan pengguna, baik yang sudah dalam proses maupun yang masih berlangsung. Mereka menyatakan bahwa tim mereka akan memberikan dukungan penuh dalam hal pemenuhan pesanan serta layanan pelanggan, dan akan bersama-sama dengan penjual TikTok Shop Indonesia menghadapi tantangan ini.

Dengan penutupan TikTok Shop, menu “Shop” di platform TikTok menjadi hilang. Untuk memahami lebih lanjut tentang latar belakang penutupan TikTok Shop, silakan simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Penutupan TikTok Shop Berdasarkan Peraturan Perdagangan Terbaru

Penutupan TikTok Shop merupakan hasil dari perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang telah diperbarui dan diresmikan sebagai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang beroperasi dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop didefinisikan sebagai salah satu bentuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Sesuai dengan ketentuan dalam aturan tersebut, PPMSE kategori ini diklasifikasikan berdasarkan beberapa model bisnis, termasuk social commerce. Social commerce sendiri adalah platform yang mengintegrasikan layanan media sosial dengan e-commerce. Dalam konteks TikTok, model social commerce ini diwujudkan melalui menu “Shop,” yang memungkinkan pengguna untuk tidak hanya mengonsumsi konten video dan berinteraksi dengan pengguna lain, tetapi juga melakukan pembelian produk secara langsung dari penjual melalui TikTok Shop.

Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pilihan operasional PPMSE dengan model bisnis social commerce, seperti TikTok Shop, dibatasi. Pasal 21 ayat (2) secara tegas melarang PPMSE dengan model bisnis social commerce untuk berperan sebagai produsen.

Begitu juga, pasal 21 ayat (3) langsung berdampak pada penutupan TikTok Shop, dimana PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dalam sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan, “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.”

Aturan ini yang akhirnya menyebabkan TikTok untuk menghentikan layanan transaksi di TikTok Shop pada Rabu lalu, 4 Oktober 2023, mulai pukul 17.00 WIB. Layanan social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan atau jual-beli produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyebab Penutupan TikTok Shop Sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Penutupan TikTok Shop tidak hanya bersifat spesifik terhadap platform tersebut, melainkan juga mencakup seluruh platform social commerce yang menggabungkan layanan media sosial dengan transaksi perdagangan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menjelaskan alasan mengapa transaksi di platform media sosial, seperti TikTok Shop, tidak diizinkan.

Menurut Zulkifli, alasan pertama adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh entitas bisnis. Selain itu, alasan kedua yang melarang social commerce, seperti TikTok Shop, untuk memfasilitasi transaksi langsung adalah agar platform tidak menguasai sepenuhnya algoritma yang ada.

“Media sosial dan (social commerce) ini tidak ada hubungannya. Jadi, harus dipisah agar algoritma tidak sepenuhnya dikendalikan, dan hal ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli setelah menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa layanan social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, bukan transaksi pembayaran langsung. “Social e-commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi barang/jasa, bukan transaksi langsung atau pembayaran langsung,” ungkap Zulkifli.

Dalam konteks ini, layanan social commerce diibaratkan seperti televisi, yang hanya dapat digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan, tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan secara langsung. Oleh karena itu, TikTok Shop dan platform serupa hanya boleh digunakan untuk kegiatan promosi.

Selain itu, ada juga permasalahan terkait izin beroperasi TikTok. Saat ini, TikTok hanya memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, TikTok belum memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Secara rinci, PSE adalah izin yang memungkinkan perusahaan untuk mengoperasikan layanan elektronik mereka di Indonesia, sementara PMSE adalah izin yang diperlukan untuk perdagangan elektronik melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Karena belum memperoleh izin PMSE, TikTok tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan perdagangan yang melibatkan transaksi di dalam aplikasinya. Oleh karena itu, penutupan TikTok Shop bukan merupakan pelarangan, melainkan penyesuaian dengan peraturan yang berlaku, dengan perluasan izin yang harus diperoleh dari Kemendag untuk menjalankan aktivitas perdagangan elektronik dalam platform tersebut.